Gadget Unik - Jual Beli Aman

Senin, 18 April 2011

PENGUMPULAN DOKUMEN DAN BERKAS SERTIFIKASI GURU TAHUN 2011

Informasi Untuk Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011

Dokumen Atau Berkas Yang Dikumpulkan
Sertifikasi guru dalam jabatan dimulai setelah data peserta dan dokumen/berkas diterima Rayon LPTK. Dokumen atau berkas peserta merupakan bagian penting dalam proses sertifikasi guru dalam jabatan, disamping berfungsi sebagai dasar klarifikasi pemenuhan persyaratan, digunakan juga sebagai bahan dasar penilaian untuk penentuan kelulusan. Untuk membedakan peristilahan dokumen/ berkas yang dikumpulkan untuk masing-masing pola sertifikasi guru, maka perlu dibedakan 3 (tiga) istilah, yaitu :
1. Dokumen adalah istilah yang digunakan untuk pola PSPL
2. Portofolio adalah istilah yang digunakan untuk pola Portofolio
3. Berkas adalah istilah untuk pola PLPG langsung
Mengingat pentingnya dokumen atau berkas peserta dalam proses sertifikasi guru, maka peserta wajib melengkapi seluruh dokumen/berkas yang diperlukan. Peserta sertifikasi guru yang mengirimkan dokumen atau berkas tidak lengkap sesuai denngan persyaratan, maka dinyatakan diskualifikasi. Oleh sebab itu, sebelum dokumen/berkas dikirim perlu diteliti kelengkapannya oleh peserta yang bersangkutan.

Dokumen atau berkas yang harus disusun dan dikumpulkan peserta sertifikasi sebagaimana di bawah ini.

Peserta yang Langsung Memilih Pola PLPG
Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan berkas sebagai berikut :
1. Format A1 yang telah ditanda tangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
2. Fotokopi ijazah S-1 atau D-IV, serta ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) atau Ijazah Pendidikan terakhir dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)(Leges Di Bagian Kepegawaian Dinas Dikpora Kab. Lobar)
4. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK Pengangkatan Terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait (Leges Di Bagian Kepegawaian Dinas Dikpora Kab. Lobar)
5. Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yanng disahkan oleh atasan dan
6. Pas Photo terbaru berwarna (photo 6 bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pas photo ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, satminkal)

Peserta yang mengikuti PLPG harus membawa referensi data yang relevan dengan bidang keahlian masing-masing dan Laptop. Guru kelas dan Guru MAPEL membawa kurikulum, buku, referensi, contoh RPP dan diharapkan membawa Laptop. Guru BK membawa buku, referensi, contoh rencana program layanan dan bimbingan contoh laporan pelaksanaan bimbingan, data-data relevan, dan laptop. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pendidikan membawa buku, referensi contoh RKA, RKM, contoh laporan kepengawasan relevan dan laptop.

Dokumen dan berkas segera disiapkan dan dikirim ke Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Barat Sekretariat Program BERMUTU rangkap 2 dijilid rapi sesuai dengan jenjang pendidikan.Paling Lambat 25 April 2011.

Warna jilidan
TK PNS : Coklat Muda
TK Non PNS : Putih
SD PNS : Kuning Tua
SD Non PNS : Kuning Muda
SMP PNS : Hijau
SMP Non PNS : Hijau Muda
SMA PNS : Biru
SMA Non PNS : Biru Muda
SMK PNS : Merah
SMK Non PNS : Merah Muda
SLB PNS : Orange
Pengawas : Coklat

Demikian informasi yang dapat kami untuk informasi lebih lanjut silahkan ke Dinas Dikpora Lobar Sekretariat Program BERMUTU.
Semoga Bermanfaat..........................Terima Kasih.....................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar