Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu
a. Kualifikasi akademik
b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Syarat Usul
Untuk melihat persyaratan dan prosedur usul Inpassing Guru, silakan klik teks berikut:
Syarat Usul Impassing dan Prosedurnya (MAAF SEDANG DI PROSES)
Lihat SK Inpassing
Bagi yang sudah mengusulkan dan ingin melihat status usulan, siapkan NUPTK untuk dasar cek usulan. Tautan untuk melihat SK silakan klik gambar berikut:semoga ini bermanfaat buat teman-teman guru.......
Thanks berat buat :
http://tunas63.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar