Gadget Unik - Jual Beli Aman

Minggu, 30 Oktober 2011

PEMBAYARAN TUNJANGAN MELALUI REKENING KHUSUS BANK BRI DAN BANK MANDIRI

Nomor : 3276/C.C5/KU/2011
Lampiran : -
Hal. : Pembayaran Tunjangan melalui rekening khusus Bank BRI dan Bank Mandiri

Kepada Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Di seluruh Indonesia
Menindaklanjuti nota kesepahaman bersama (Memorandum of Undertanding-MoU) antara Direktorat jenderal Pendidikan Dasar dengan Bank BRI dan Bank Mandiri tanggal 25 Agustus 2011 tentang penggunaan jasa dan informasi perbankan untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Subsidi Tunjanngan Fungsional dan Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S1/D4, bersama ini kami sampaikan bahwa :
1. Dana untuk membayar kenaikan gaji pokok sebesar 10% sesuai Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2011 dialokasikan pada APBNP tahun 2011 untuk seluruh guru penerima tunjangan profesi.
2. Kenaikan tersebut akan dibayarkan dinas pendidikan provinsi melalui dana Dekonsentrasi
3. Jangka waktu yang tersisa sangat pendek mulai keluarnya DIPA APBNP 2011 sampai penyalurannya, serta nomor rekening guru yang SK Tunjangannya dibayar oleh Kab/Kota tidak dimiliki oleh penngelola provinsi maka dibuat nomor rekening khusus melalui Bank BRI dan Bank Mandiri yang akan digunakan oleh dinas provinsi untuk menyalurkan dana tersebut.
4. Nomor rekening ini bukan untuk menggantikan rekening guru yang sudah ada sebelumnya, tetapi semata-mata hanya karena waktu tidak dimungkinkan lagi melakukan pengumpulan data rekening yang sudah ada.
5. Dalam isi perjanjian kerjasama dengan pihak bank diputuskan bahwa rekening akan aktif seterusnya untuk menghindar retur dana dan biaya yang lebih rendah dari rekening biasanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk menginformasikan kepada guru penerima tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada butir 1 s.d 5 agar mereka melengkapi data-data yang diperlukan sebagaimana mestinya dan berkoordinai dengan Bank BRI dan Bank Mandiri yang ditunjuk.
Apabila ternyata guru yang bersangkutan telah mutasi atau meninggal dunia, kami mohon Saudara untuk mengginformasikan kepada Bank BRI dan Bank Mandiri yanng ditunjuk.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih.

                                                                                                                  Plt. Direktur Jenderal


                                                                                                                  Suyanto
                                                                                                                  NIP. 19530302 197703 1 001
Tembusan :
1. Sesditjen Dikdas
2. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemdiknas
3. Direktur P2TK Dikdas
4. Direktur Bisnis Kelembagaan BRI
5. Direktur Consumer Finance Bank Mandiri


Disalin sesuai dengan surat asli dari
KEMENTRIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar