Gadget Unik - Jual Beli Aman

Kamis, 17 Maret 2011

PENGELOLA PROGRAM BERMUTU DINAS DIKPORA KABUPATEN LOMBOK BARAT

PUNGGAWA BERMUTU :
- Penanggung Jawab Program : Drs. H. Fathurrahim, M.Si
- Pengarah Program : Ilham, S.Pd., M.Pd
- Penanggung Jawab Harian : Fathurrahman, S.Pt., M.M
- Ketua Pelaksana Kegiatan : Drs. Sabidin, M.Pd
- Sekretaris : L. Anugerah Santana Dharma Pala, S.E
- Bendahara : Ahmad Hulaimi
- Koordinator Sertifikasi : Drs. H. Abdul Rasyid
- Koordinator Kualifikasi/GTT/Subsidi : Ahmad Zulhadenan
- Koordinator Peningkatan Kompetensi : L.M. Supriadi, S.Pd., M. Si
- Anggota :
   1. Hudriani
   2. Hendri Utama, S.H
   3. Ini Timbal Suhajat, S.T
   4. L. Riyanadi Saputra, S.Ab
   5. Seri Maulidi
   6. Septiawan
   7. Neni Nursita K.
   8. Yeni Faridawati
Kalo Mau liat profil lengkap  klik nama ......

5 komentar:

  1. MAU TANYA NO NUPTK ATAS NAMA BAIQ YUYUN FITRIANI DARI SDN 3 SEKOTONG SAMPAI HARI INI BELUM KELUAR? MOHON SARAN DAN INFORMASINYA

    BalasHapus
  2. Selamat Malam
    Saya mohon pendapat Bpk2/Ibu2 terkait dengan Guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik namun pada suatu periode mengajar tidak dapat memenuhi syarat jam minimal (24jam) di sekolahnya (karena keadaaan sekolah yg bersangkutan tdk memungkinkan untuk jam minimal tersebut). Apakah Guru yang bersangkutan sampai harus nyambi ke sekolah2 swasta....apakah hal tersebut dapat dikatakan guru profesional sesuai dengan kriteria syarat penerima tunjangan serifikasi. Bagaimana kebijakan dan langkah yang diambil Dikpora dalam hal ini?

    BalasHapus
  3. guru profesional adalah guru yang mengajar sesuai dengan bid. studi yang diampu di sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar 24 jam...boleh mengajar dimana saja asalkan bidang studi yang diajarkan harus sesuai dengan bid. studi di sertifikat pendidik...
    malah jika guru tersebut mengajar di sekolah lain untuk memenuhi beban mengajar 24 jam dan sesuai dengan sertifikat pendidik itu sangat baik karena di harapkan guru tersebut bisa membiaskan ilmu nya ke pendidik2 yang lain...

    BalasHapus
  4. kalau pengusulan penerima tunjangan fungsional langsung lewat dikpora dikhawatirkan ada oknum yang memanfaatkan dibalik kesusahan guru honor, kalau ndak langsung ke bagian bermutu jadi tdak diusulkan karena tidak dikenal,jadi mana yang dikenal aja yang diusulkan,bisa jadi seperti itu,jadi pengusulannya didasarkan pada dapodik sajalah tidak usah pakai alasan kuota,kasihan guru yang memang sudah seharusnya berhak menerima

    BalasHapus
  5. sesuai dengan himbauan dikmen,silahkan dikpora kabupaten mengususlkan tunjangan fungsional bagi guru honor yang sudah memenuhi syarat 24 jam dan mengabdi minimal 6 tahun,dan disdik berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya guru yang sudah memenuhi syarat berdasarkan dapodik yang ada,toh juga bukan kabupaten atau provinsi yang meluncurkan dana fungsional,melainkan dari APBN pusat, jadi kalau prihatin dengan guru honor ya silahkan diusulkan sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan sekolah yang sebenarnya,supaya tidak terkesan ada pilah -pilih dalam pengusulan,jadi berdasarkan dapodik yang ada, itukan sudah syarat yang ditentukan dari pusat

    BalasHapus